Kini, BPJS Jadi Syarat Pekerja Transportasi Online, Pekerja Asing, Hingga Petani, Nelayan Penerima Program

- 20 Februari 2022, 17:28 WIB
Driver transportasi Online harus menjadi Peserta aktif dalam program BPJS kesehatan
Driver transportasi Online harus menjadi Peserta aktif dalam program BPJS kesehatan /Instagram @dmax_bro/

 

 

DESKJABAR - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk transportasi online, pekerja asing, hingga petani dan nelayan.

Kewajiban tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) N0. 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022 lalu dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beserta Sekertariat Kabinet Republik Indonesia Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Yuli Harsono.

Baca Juga: PERIKSA RUMAH Anda! Jika Ada 5 Benda Majik Ini di Rumah Anda, Pertanda Ada Kiriman JIN Santet dan Sihir ?

Baca Juga: PERSIB TERKINI, Nyawa Persib: Permainan Bola Pendek dan Berhentinya Eksperimen Robert Albert, Ini Buktinya

Dalam aturan tersebut, seperti dikutip DeskJabar.com dari situs resmi jdih.setkab.go.id pada Minggu, 20 Februari 2022.

Menteri Perhubungan untuk meningkatkan kepatuhan setiap Pemberi Kerja atau badan usaha dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut, udara, dan perkeretaapian termasuk transportasi dalam jaringan (online) menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x