Selain itu aturan ini juga menginstruksikan kepada Menteri Ketenagakerjaan memastikan seluruh orang asing yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan di Indonesia merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Orang Tua Boleh Lakukan Ini Jika Anak Sudah Menikah, Begini Alasannya Kata Ustadz Khalid Basalamah
Baca Juga: HARUS TAHU ! Ini 4 Ciri Uang Hilang Dicuri oleh TUYUL
Menteri Pertanian juga mendapatkan instruksi untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Begitu juga dengan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.***