DESKJABAR - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk transportasi online, pekerja asing, hingga petani dan nelayan.
Kewajiban tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) N0. 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022 lalu dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beserta Sekertariat Kabinet Republik Indonesia Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Yuli Harsono.
Dalam aturan tersebut, seperti dikutip DeskJabar.com dari situs resmi jdih.setkab.go.id pada Minggu, 20 Februari 2022.
Menteri Perhubungan untuk meningkatkan kepatuhan setiap Pemberi Kerja atau badan usaha dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut, udara, dan perkeretaapian termasuk transportasi dalam jaringan (online) menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu aturan ini juga menginstruksikan kepada Menteri Ketenagakerjaan memastikan seluruh orang asing yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan di Indonesia merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Orang Tua Boleh Lakukan Ini Jika Anak Sudah Menikah, Begini Alasannya Kata Ustadz Khalid Basalamah
Baca Juga: HARUS TAHU ! Ini 4 Ciri Uang Hilang Dicuri oleh TUYUL
Menteri Pertanian juga mendapatkan instruksi untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Begitu juga dengan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.***