Wamenaker Ancam akan Mengambil Tindakan Hukum terhadap Pelaku Penempatan Pekerja Migran Nonprosedural

- 13 April 2023, 06:45 WIB
Wamenaker Afriansyah Noor saat melakukan konferensi pers terkait penanganan Pekerja Migran Indonesia
Wamenaker Afriansyah Noor saat melakukan konferensi pers terkait penanganan Pekerja Migran Indonesia /Kemenaker

DESKJABAR - Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke luar negeri. Bahkan tak segan segan akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penempatan PMI nonprosedural baik perorangan maupun korporasi.

Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor terkait masih banyaknya pelaku penempatan PMI yang nonprosedural, biar kedepannya ada efek jera dengan dilakukannya langkah tegas dan tindakan hukum tersebut.

"Selama ini kami hanya memberi sanksi ringan, dan hanya mencabut atau skorsing, tetapi sekarang kami ingin melakukan efek jera kepada mereka yang melakukan (penempatan PMI secara nonprosedural)," kata Wamenaker Afriansyah Noor melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: 12 Tips Mudik Aman Membawa Hewan Peliharaan, Nomor 10 Berbahaya Meski Menyenangkan

Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke luar negeri. Penguatan langkah-langlah tersebut melibatkan berbagai lintas instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Wamenaker mengatakan, selain sanksi yang mengandung efek jera, beberapa langkah pemerintah untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural antara lain

1. Memaksimalkan tugas Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tersebar di 25 lokasi embarkasi dan debarkasi PMI;

2. Mendorong Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap proses penempatan PMI;

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah