SIDANG FERDY SAMBO, Jaksa Hari Ini Bacakan Tuntutan Terdakwa Sambo, Hukuman Mati kah atau Seumur Hidup?

- 17 Januari 2023, 07:58 WIB
Sidang Ferdy Sambo akan digelar hari ini dengan agenda tuntutan, apakah dikenakan tuntutan hukuman mati atau seumur hidup?
Sidang Ferdy Sambo akan digelar hari ini dengan agenda tuntutan, apakah dikenakan tuntutan hukuman mati atau seumur hidup? /ANTARA/

DESKJABAR- Hari ini Selasa 17 Januari 2023 akan digelar sidang Ferdy Sambo sekitar pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang Ferdy Sambo kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

Sidang Ferdy Sambo hari ini kembali menjadi perhatian publik karena moment ini paling menentukan hukuman Ferdy Sambo kedepan, apakah dihukum mati, seumur hidup atau dihukum 20 tahun penjara.

Baca Juga: VIRAL, Video Pegawai Alfamart Menangis Karena Tidak Menyapa Konsumen, Netizen Geram dengan Sikap Bosnya

 

Hukuman Mati Ferdy Sambo

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada hari ini diagendakan sidang tuntutan Ferdy Sambo yang akan digelar mulai pukul 09.30 WIB di Ruang Seno Adji atau di Ruang Utama PN Jaksel.

Pada sidang sebelumnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah dibacakan tuntutan untuk Sopir Sambo, Kuat Ma'ruf dan ajudan Ricky Rizal Wibowo.

Sebagai orang yang turut serta jaksa menuntut 8 tahun penjara karena keduanya terlibat pembunuhan Yosua sesuai perannya masing masing.

Sesuai dakwaan jaksa penuntut umum, bahwa Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo sendiri merupakan orang menjadi tokoh utama, sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, hukuman maksimal adalah vonis mati.

Jadi bila banyak yang menyebutkan apakah Ferdy Sambo akan dihukum mati, bila melihat KUHP maka Ferdy Sambo dapat dikenakan hukuman mati karena dialah aktor utama dalam kasus pembunuhan Yoshua.

Baca Juga: Ini Daftar Desa di Ciamis Pangandaran dan Cilacap yang Segera Dapat Ganti Rugi Tol Getaci: SIAPKAN REKENING!

Namun meski begitu, beratnya hukuman ada di tangan hakim, karena meskipun jaksa menuntut hukuman mati terhadap Ferdy Sambo namun bisa saja hakim berpendapat lain.

Karena hakim mempunyai kekuasaan dan kewenangan penuh atas mengadili suatu perkara, yang tentu saja vonis yang dibacakan itu harus mempunyai alasan hukum yang jelas.


Kronologi kasus

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pembunuhan itu dilakukan bersama sama dengan isterinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren Sawit III dengan cara memerintahkan Bharada E untuk menembak korban.

Mantan Kadiv Propam tersebut menyuruh menembak anak buahnya karena mara kepada Brigadir J terkait adanya dugaan pelecehan terhadap istrinya di Magelang pada 7 Juli 2022.

Peristiwa pembunuhan itu sendiri dilakukan selang sehari setelah peristiwa di Magelang yakni 8 Juli 2022.

Setelah terjadi penembakan Sambo melakukan rekayasa kasus seolah terjadi tembak menembak antara Barada E dengan korban.

Selain merekayasa kasus, juga menghilangkan beberapa barang bukti berupa CCTV dan juga yang lainnya.

Baca Juga: Jadwal India Open 2023 Hari ini, The Minions Lawan Rekan Sendiri, Ada 14 Wakil Indonesia Termasuk Fajar Rian

Kemudian akhirnya kasus ini seiring dengan waktu terbongkarlah.

Hingga akhirnya menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana sebanyak lima orang.

Selain kasus pembunuhan, dalam rekayasa kasus, juga menetapkan tujuh tersangka, perusakan CCTV hingga menghalang halangi penyidikan.

Dalam dakwaan Ferdy Sambo dijerat oleh jaksa dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 56 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah