DESKJABAR– Hari ini Senin 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB, Fedy Sambo dkk. akan menjalani siding perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.
Sidang perdana Ferdy Sambo dkk. Tersebut diperkirakan akan mendapat perhatian khalayak ramai, sehingga siding akan mendapat pengamanan dengan melibatkan 179 polisi.
Selain itu, pihak pengadilan juga akan memberlakukan pembatasan-pembatasan kepada pengunjung yang ingin hadir di ruang siding PN Jakarta Selatan.
Informasi siding perdana Ferdy Sambo dkk terkait kasus kematian Brigadir J, dikemukakan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, seperti dikutip dari Antara, Senin 17 Oktober 2022 pagi.
Djuyamto memaparkan bahwa agenda siding perdana hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Khusus terdakwa Ferdy Sambo, mantan Kadivpropam Polri itu, didakwa secara kumulatif yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, dia akan menghadapi dakwaan terkait pasal 49 UU ITE tentang dan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, seperti dikutip dari Antara.