Ferdy Sambo Resmi Dipecat sebagai Anggota Polri, Dibayangi Hukuman Mati

- 20 September 2022, 08:08 WIB
Dedi Kadiv Humas Polri: Ferdi Sambo dipecat dari anggota Polri
Dedi Kadiv Humas Polri: Ferdi Sambo dipecat dari anggota Polri /Dok .Polri/

 

DESKJABAR - Hasil Sidang Banding Komisi Kode Etik Polisi terhadap Sambo digelar kemarin, Senin, 19 September 2022. Putusan Hakim menetapkan bahwa Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa hasil sidang komisi kode etik Polri terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Sambo adalah bersifat final. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan

“Tidak ada Kasasi dan Peninjauan Kembali. Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum , ini upaya hukum terakhir,” kata Dedi Kadiv Humas Polri, di gedung Lobi TNCC, Mabes Polri, Senin 19 September 2022.

Dengan ditetapkannya pemberhentian Fedy Sambo sebagai anggota resmi dengan tidak hormat, maka Ferdi Sambo harus melepas baju seragam kepolisian, dan akan menghadapi tuntutan hukuman mati.

Baca Juga: BURUAN KLAIM Kode Redeem FF Hari Ini, Ada Peluangan Raih M1887 Terrano Burst, Diamond, Dll, GRATIS dari GARENA

Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Ferdi Sambo tidak akan melalui seremonial seperti yang dilakukan kepolisian ketika memecat seseorang dari jabatan polisi.

Ferdi Sambo tidak hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Banding yang diajukannya sebagai upaya hukum.

Irjen Pol Dedi mengungkapkan bahwa mekanisme pelaksanaan sidang banding ini sudah sesuai pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori Banding.

Untuk sidang memori Banding terduga pelanggar tidak dihadirkan, berbeda dengan sidang sebelumnya yang menghadirkan pelanggar dan saksi.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x