SIDANG FERDY SAMBO, Jaksa Hari Ini Bacakan Tuntutan Terdakwa Sambo, Hukuman Mati kah atau Seumur Hidup?

- 17 Januari 2023, 07:58 WIB
Sidang Ferdy Sambo akan digelar hari ini dengan agenda tuntutan, apakah dikenakan tuntutan hukuman mati atau seumur hidup?
Sidang Ferdy Sambo akan digelar hari ini dengan agenda tuntutan, apakah dikenakan tuntutan hukuman mati atau seumur hidup? /ANTARA/

Sambo sendiri merupakan orang menjadi tokoh utama, sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, hukuman maksimal adalah vonis mati.

Jadi bila banyak yang menyebutkan apakah Ferdy Sambo akan dihukum mati, bila melihat KUHP maka Ferdy Sambo dapat dikenakan hukuman mati karena dialah aktor utama dalam kasus pembunuhan Yoshua.

Baca Juga: Ini Daftar Desa di Ciamis Pangandaran dan Cilacap yang Segera Dapat Ganti Rugi Tol Getaci: SIAPKAN REKENING!

Namun meski begitu, beratnya hukuman ada di tangan hakim, karena meskipun jaksa menuntut hukuman mati terhadap Ferdy Sambo namun bisa saja hakim berpendapat lain.

Karena hakim mempunyai kekuasaan dan kewenangan penuh atas mengadili suatu perkara, yang tentu saja vonis yang dibacakan itu harus mempunyai alasan hukum yang jelas.


Kronologi kasus

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pembunuhan itu dilakukan bersama sama dengan isterinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Jalan Duren Sawit III dengan cara memerintahkan Bharada E untuk menembak korban.

Mantan Kadiv Propam tersebut menyuruh menembak anak buahnya karena mara kepada Brigadir J terkait adanya dugaan pelecehan terhadap istrinya di Magelang pada 7 Juli 2022.

Peristiwa pembunuhan itu sendiri dilakukan selang sehari setelah peristiwa di Magelang yakni 8 Juli 2022.

Setelah terjadi penembakan Sambo melakukan rekayasa kasus seolah terjadi tembak menembak antara Barada E dengan korban.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah