Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Hari Ini Kamis 5 Januari 2023, Ini Waktunya
Nah dengan sistem itu, maka warga dapat memilih langsung melihat nama dan foto saat pencoblosan di TPS, seperti yang sekarang ini dilakukan dipemilu sebelumnya.
Sementara pemilu sistem proporsional tertutup tidak seperti itu, pemilih tidak dapat memilih secara langsung para calon legislatif. Tapi pemilih akan memilik partai politik yang menjadi peserta pemilu.
Sementara calon legislatif akan disiapkan oleh partai politik peserta pemilu. Sistem ini pernah di anut oleh indonesia pada pemilu 1955, orde baru dan pemilu 1999.***