INFO PEMILU: Ini Alasan Kang Dedi Mulyadi Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

- 5 Januari 2023, 06:35 WIB
Kang Dedi Mulyadi tolak keras pemilu sistem proporsional tertutup
Kang Dedi Mulyadi tolak keras pemilu sistem proporsional tertutup /tangkap layar/@wikipedia

"Kalau saya boleh berpendapat bahwa sistem yang diwacanakan sekarang ini adalah kemunduran dalam kedewasaan berdemokrasi karena justru publik akan kehilangan keterwakilan dan partai memiliki otorisasi menentukan anggota legislatif semau pimpinan partainya. Sehingga oligarki politik kembali tumbuh bila sistem proporsional tertutup kembali kita anut," ujarnya.

Beberapa dampak yang akan dirasakan secara langsung bila sistem proporsional tertutup dianut kembali, yakni minat masyarakat untuk mencoblos di TPS akan menurun drastis mengingat masyarakat merasa kehilangan keterwakilannya.

“Dalam pemilu yang digabung antara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, masyarakat cenderung memilih presiden saja tanpa memilih legislatif,” kata politisi yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.

Baca Juga: MANTAP, Pertama Kalinya Kompetisi Bola Voli PLN Mobile Proliga 2023, Akan Gunakan Video Challenge Atau VAR


Diwacanakan PDIP

Akhir akhir ini ramai dibicarakan mengenai sistem pemilu yang diminta berubah dari sistem proporsional terbuka ke tertutup.

Partai yang sering mewacanakan hal tersebut menjelang Pemilu 2024 tersebut adalah PDIP.

Entah karena ada settingan atau tidak tapi yang jelas memang wacana ini muncul setelah adanya gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 168 ayat 2 Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Isi pasal tersebut yakni pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Sementara berdasarkan dari keterangan pasal tersebut bahwa proporsional terbuka mulai dianut sistem pemilu Indonesia pada tahun 1999 dan 2004.

Dalam keterangannya pula disebutkan bahwa sistem proporsional terbuka adalah sistem yang memberikan kewenangan kepada pemilihnya untuk memilih langsung calon anggota legislatif yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x