BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup, Dari Tiga Perusahaan Farmasi, Cemaran EG Melebihi Ambang Batas

- 8 November 2022, 16:08 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makan cabut izin edar 69 obat sirup, mengandung cemaran Etilien Glikol (EG) diatas ambang batas/Instargam@bpom_ri
Badan Pengawas Obat dan Makan cabut izin edar 69 obat sirup, mengandung cemaran Etilien Glikol (EG) diatas ambang batas/Instargam@bpom_ri /

Itulah 69 obat sirup yang dicabut izin edarnya, karena mengandung Etilien Glikol melebihi ambang batas, produksi 3 perusahaan farmasi yakni PT. Afi Farma, PT. Universal Pharmaceutical Industries dan PT.Yarindo Farmatama.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x