DESKJABAR – Apotek kembali dizinkan menjual 156 jenis obat sediaan cair/sirup, dan tenaga kesehatan (Nakes), sesuai rekomendasi dari Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM).
156 jenis obat sediaan cair/sirup, kembali dijinkan Kemenkes untuk dijual Apotek, dan diresepken oleh tenaga kesehatan (Nakes) atas rekomendasi dari BPOM.
Kementrian Kesehatan (Kemenkes), kembali mengijinkan Apotek menjual 156 jenis obat sediaan cair/sirup, dan Nakes dijinkan meresepkan, atas rekomendasi dari BPOM, kecuali 5 obat yang dilarang.
Obat sirup (156 jenis) kembali diijinkan dijual Apotek, dan diresepkan Nakes, berdasarkan Surat Plt. Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan No.SR.01.05/III/3461/2022.
“Obat-obatan sediaan cair/sirup sudah dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol,” Kata Juru bicara Kementrian Kesehatan RI, dr M Syahril.
Karenanya, menurut Syahril, Apotek dan toko obat kembali dizinkan untuk menjual dan tenaga kesehatan untuk meresepkan.