Apotek dan Toko Obat Kembali Dizinkan Menjual Obat Sirup, Nakes Dijinkan Meresepkan, Kecuali 5 Obat Ini!

- 26 Oktober 2022, 18:28 WIB
 Obat Sirup kembali diizinkan di jual bebas ke masyarakat, dan diizinkan digunakan sesuai dengan aturan/Instagram@infojawabarat
Obat Sirup kembali diizinkan di jual bebas ke masyarakat, dan diizinkan digunakan sesuai dengan aturan/Instagram@infojawabarat /

 

 

DESKJABAR – Apotek kembali dizinkan menjual 156 jenis obat sediaan cair/sirup, dan tenaga kesehatan (Nakes), sesuai rekomendasi dari Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM).

156 jenis obat sediaan cair/sirup, kembali dijinkan Kemenkes untuk dijual Apotek, dan diresepken oleh tenaga kesehatan (Nakes) atas rekomendasi dari BPOM.

Kementrian Kesehatan (Kemenkes), kembali mengijinkan Apotek menjual 156 jenis obat sediaan cair/sirup, dan Nakes dijinkan meresepkan, atas rekomendasi dari BPOM, kecuali 5 obat yang dilarang.

Baca Juga: Preman Pensiun 7, alasan Kang Gobang dipenjara ternyata karena ini, netizen rama-ramai doakan nasibnya

Obat sirup (156 jenis) kembali diijinkan dijual Apotek, dan diresepkan Nakes, berdasarkan Surat Plt. Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan No.SR.01.05/III/3461/2022.

“Obat-obatan sediaan cair/sirup sudah dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol,” Kata Juru bicara Kementrian Kesehatan RI, dr M Syahril.

Karenanya, menurut Syahril, Apotek dan toko obat kembali dizinkan untuk menjual dan tenaga kesehatan untuk meresepkan.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x