BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup, Dari Tiga Perusahaan Farmasi, Cemaran EG Melebihi Ambang Batas

- 8 November 2022, 16:08 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makan cabut izin edar 69 obat sirup, mengandung cemaran Etilien Glikol (EG) diatas ambang batas/Instargam@bpom_ri
Badan Pengawas Obat dan Makan cabut izin edar 69 obat sirup, mengandung cemaran Etilien Glikol (EG) diatas ambang batas/Instargam@bpom_ri /

DESKJABAR – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mencabut Izin Edar puluhan obat sirup milik tiga perusahaan farmasi, karena mengandung cemaran Etilien Glikol (EG) diatas ambang batas.

Ketiga perusahaan farmasi tersebut, telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat, berdasarkan hasil investigasi dan insnsifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling dan pengujian sampel produk.

Ketiganya, memproduksi obat sirup mengandung cemaran atilien glikol (EG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan. Cemaran etilien glikol ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi.

Baca Juga: Pati TNI AD Kibarkan Bendera PAN, Brigjen TNI (purn) Yusep Sudrajat Siap Adaptasi Tradisi

“Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif, dengan mencabut serifikat CPOB, untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industry farmasi tersebut,” tulis BPOM di akun Instagram@bpom_ri, Dikutif DeskJabar.com, Senin, 7 November 2022.

BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut yaitu PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma, untuk menghentikan kegiatan produksi obat sirup, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat.

Kemudian, menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Baca Juga: Preman Pensiun 7 Hari Ini 8 November, Bang Edi Sewa Preman Bayaran Baru Lawan Kang Cecep Cs, Yayat Bergairah

Selanjutnya diperintahkan pula, memusnahkan semua persediaan (Stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat berita acara pemusnahan.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x