DESKJABAR – Termorex sirup termasuk dalam daftar obat yang dilarang.
Hasil penelusuran dan registrasi yang dilakukan Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM), diduga mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas.
Diduga mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas, Termorex sirup termasuk dalam 5 produk yang dilarang edar, dan diperintahkan untuk ditarik.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, daftar 102 produk sirup obat yang dikonsumsi pasien Gagal Ginjal Akut, termasuk di dalamnya Termorex sirup, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), melakukan penelusuan data registrasi, untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan.
BPOM melakukan penelusuran terhadap 102 jenis obat hasil temuan Kemenkes yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut di rumah-rumah pasien termasuk Termorek sirup, untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada obat tersebut.
Dalam upaya memastikan kandungan yang digunakan di dalam 102 produk obat sirup tersebut, yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut, BPOM dan Kemenkes melakukan penelusuran dan resgistrasi data.
Sebanya 23 produk jenis sirup obat, tidak menggunakan propilen glikol, polietelin glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Kemudian pengujian dilakukan terhadap 7 sirup obat lainnya, hasilnya dinyatakan aman, digunakan sepanjang sesuai aturan.