DESKJABAR - Kementrian Sosial RI menggulirkan program untuk warga yang tidak mampu, yakni PKH atau Program Keluarga Harapan.
Ini adalah program perlindungan sosial bantuan dari pemerintah untuk RTSM atau rumah tangga sangat miskin.
Diperuntukan untuk ibu hamil, anak-anak sekolah tingkat dasar sampai tingkat atas, lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Program ini disediakan pemerintah dengan tujuan untuk mengurangi beban rumah tangga dalam jangka panjang dan diharapkan bisa mencari solusi atas kemiskinan yang melanda masyarakat di Indonesia.
Pada setiap tahunnya, program ini direalisasikan sebanyak 4 tahapan, terhitung sejak Januari, Februari, Maret 2022 yang merupakan pencairan tahap pertama.
Dan, memasuki Oktober, November, Desember 2022 ini memasuki tahap ke empat pada tahun ini.
Bagi anda yang masuk kriteria yang disebutkan diatas tadi agar secepatnya melengkapi dan mengajukan persyaratan yang dibutuhkan tersebut.
Sebab, jika persyaratan sudah terpenuhi maka sudah bisa dipastikan bakal cair pada November ini.