Febri menulis, “Hati-hati.. Ada potensi zona abu-abu dlm penerapan Pasal 2 / 3 UU Tipikor.
Jangan sampai penegak hukum memaksakan seseorang jd tersangka dg alasan seluruh unsur telah terpenuhi atau toh nanti bisa di SP-3.
Ingat, selain unsur2 pasal, aspek Kesalahan tdk bs diabaikan,” tulisnya.
Dalam cuitan lain, Febri mengatakan bahwa ia tidak pernah bertemu dan bicara dengan Anies Baswedan, apalagi terkait isu Formula E.
“Namun, saya melihat potensi tendensi politik dpt merusak independensi lembaga pemb korupsi. Jk itu terjadi, ini adalah tragedi,” tulis Febri.
Dia kemudian bertanya soal bagaimana KPK meyakinkan publik.
“Bgm cara yakinkan publik bahwa KPK berjalan benar kali ini?” demikian Febri dalam cuitannya. ***