REAKSI KETUA Komnas HAM Dituding Dapat Uang dari Putri Candrawathi Suruh Bela Ferdy Sambo,‘Siapa Bilang?’

- 14 September 2022, 15:34 WIB
KETUA Komnas HAM Dituding Dapat Uang dari Putri Candrawathi Suruh Bela Ferdy Sambo
KETUA Komnas HAM Dituding Dapat Uang dari Putri Candrawathi Suruh Bela Ferdy Sambo /edit Desk Jabar/

DESKJABAR - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik beri reaksi usai pihaknya dituding menerima uang dari Putri Candrawathi. 

Tudingan ini mengarah ke Komnas HAM usai pihaknya menyebut Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. 

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan kepada wartawan untuk tidak membahas kembali hal tersebut. 

Ahmad menyebut Komnas HAM sudah menyelesaikan tugas, termasuk memberikan laporan kepada Polri. 

Baca Juga: Setelah Bharada E, Bripka RR Sikat Ferdy Sambo hingga Babak Belur, Buka-bukaan Detik-detik Brigadir J Ditembak

Selain itu, Komnas HAM juga sudah memberikan segala detail laporan tersebut kepada Presiden dan DPR. 

Setidaknya ada 5 poin rekomendasi yang diajukan Komnas HAM kepada pemerintah. Point tersebut sebagai berikut :

  1. Komnas HAM meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia  lainnya. 
  2. Komnas HAM meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri. 
  3. Komnas HAM meminta seluruh komponen untuk melakukan pengawasan secara bersama-sama terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan atau pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat kepolisian di Indonesia. 
  4. Komnas HAM meminta untuk mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri. 
  5. Komnas HAM meminta untuk memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya. 

 

Reaksi Ketua Komnas HAM Dituding mendapatkan Uang dari Putri Candrawathi

“Siapa bilang? Kan sudah, enggak usah dibahas lagi ah. Termasuk mereka bilang saya terima uang, silahkan tuduh apapun. Silahkan buktikan, tapi saya engga akan mau bantah-bantah itu, untuk apa? Sudah selesai,” sebut Ahmad Taufan dikutip dari PMJ, Selasa 13 September 2022.

Ketua Komnas HAM juga menyebutkan 5 poin rekomendasi yang diberikan Komnas HAM kepada pemerintah tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J. 

Baca Juga: Bharada E Buka-bukaan soal Pembunuhan Brigadir J, Berbeda dengan Ferdy Sambo, Pengakuannya Kok Begini

Tetapi juga dari data-data pengaduan atau kasus yang Komnas HAM tangani selama ini. 

“Seperti yang sekarang kita alami, anggota Polri-nya bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindakan kekerasan atau penyiksaan itu. Maka diperlukan suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala,” ujarnya. 

"Kita tahu ini Undang-Undang baru yang diputuskan pada tahun ini. Masih dibutukan kelengkapan-kelengkapan infrastrukturnya," kata Taufan, berharap pemerintah memastikan peraturan pelaksanaan UU TPKS***

Editor: Ririn Fitri Astuti

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah