“Siapa bilang? Kan sudah, enggak usah dibahas lagi ah. Termasuk mereka bilang saya terima uang, silahkan tuduh apapun. Silahkan buktikan, tapi saya engga akan mau bantah-bantah itu, untuk apa? Sudah selesai,” sebut Ahmad Taufan dikutip dari PMJ, Selasa 13 September 2022.
Ketua Komnas HAM juga menyebutkan 5 poin rekomendasi yang diberikan Komnas HAM kepada pemerintah tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J.
Tetapi juga dari data-data pengaduan atau kasus yang Komnas HAM tangani selama ini.
“Seperti yang sekarang kita alami, anggota Polri-nya bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindakan kekerasan atau penyiksaan itu. Maka diperlukan suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala,” ujarnya.
"Kita tahu ini Undang-Undang baru yang diputuskan pada tahun ini. Masih dibutukan kelengkapan-kelengkapan infrastrukturnya," kata Taufan, berharap pemerintah memastikan peraturan pelaksanaan UU TPKS***