Tim Tabur Kejari Muara Enim Berhasil Tangkap Dua Buronan Pencurian dengan Pemberatan

- 1 September 2022, 11:23 WIB
Buronan yang berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejari Muara Enim
Buronan yang berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejari Muara Enim /

DESKJABAR- Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim berhasil menangkap buronan dalam kasus pencurian dan pemberatan.

Tim Tabur Kejari Muara Enim terdiri dari jaksa bidang intelejen dan pidana umum bersama Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu 31 Agustus 2022. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim M. Ridho Saputra. SH, menyatakan buronan yang ditangkap tersebut atas nama terpidana Dendi Ariansah dan Suryanta Saleh.

Baca Juga: Wisata Murah Dekat bagi Warga Surabaya, Wisata ke Pantai Kenjeran, Berburu Foto yang Instagramable

Penangkapan tersebut bermula dari Andi bersama-sama dengan Dendi dan Suryanta pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 bertempat di depan Boller PT. ZTPI di Site PLTU Sumsel 8 Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim melakukan pencurian besi milik EPC China Huadian Hongkong Company limited, tempat para terpidana bekerja.

Karena perbuatan tersebut, berdasarkan putusan mahkamah agung nomor 131 K/Pid/ 2022 tanggal 17 Febuari 2022 yang pada pokoknya menyatakan para terpidana terbukti dan dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun penjara.

Dimana sebelumnya, perkara tersebut dinyatakan tidak terbukti dan para terdakwa dinyatakan bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim nomor  491/Pid.B/2021/PN. Mre tanggal 11 November 2021.

Namun sejak putusan tersebut menghilang dan menjadi DPO hingga akhirnya tim dari Kejari Muara Enim berhasil menangkap dua terpidana di tempat berbeda yaitu pada pukul lebih kurang 15.00 Wib terhadap terpidana Suryatna di Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.

Kemudian yang kedua pada pukul lebih kurang 18.00 Wib terhadap terpidana Dendi di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, dimana para terpidana tersebut pada saat dilakukan penangkapan tidak ada melakukan perlawanan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x