DESKJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang logam mulia dan tas mewah hasil rampasan dari dua terpidana korupsi, yaitu mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Masyarakat dapat mengikuti lelang yang diadakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III tersebut pada Senin, 22 Agustus 2022, melalui internet.
Budi Budiman merupakan terpidana perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Info KPK Terbaru, Bupati Pemalang Kena OTT Atas Dugaan Korupsi, Statusnya Diumumkan Hari Ini
Sedangkan Ahmad Yani adalah terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, KPK melalui KPKNL Jakarta III melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed biddng).
Menurut dia, barang yang dilelang hasil rampasan dari dua terpidana korupsi Budi Budiman dan Ahmad Yani, berdasarkan putusan pengadilan tindak korupsi yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 2022 Special Anniversary Pagi Ini; Banjir Hadiah 3350 Diamond Ungu FF GRATIS
Objek lelang tersebut berupa: