DESK JABAR- Oknum eks anggota Polres Lahat Andriansyah tersangkut kasus pembunuhan dengan cara dibakar disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Enim Sumatera Selatan.
Oknum polisi tersebut tega membakarnya padahal korban adalah perempuan yang merupakan pacar sendiri.
Tuntutan seumur hidup itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim pada Rabu 10 Agustus 2022.
Kejari Muara Enim menurunkan tim jaksa terdiri dari Alex Akbar, Sriyani, arsitha Agustian dan Nadia. Sidang dipimpin majelis haki Shelly Noveriyati, Sera RIcky Swanri dan Titis Ayu Wulandari.
Dalam tuntutan tersebut jaksa menyebutkan bahwa oknum polisi tersebut didakwa dengan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Tuntutan yang dibacakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dan telah dilaporkan secara berjenjang, dimana pasal yang terbukti yaitu pasal 340 KUHP dengan tuntutan selama seumur hidup," ujar Kepala Kejari Muara Enim Irfan Wibowo.
Kasus pembunuhan tersebut berawal dari terdakwa yang merupakan anggota kepolisian menjalin hubungan dengan korban Nengsih Marlina.
Namun entah kenapa korban berusaha terus menghindari terdakwa. Karena diperlakukan seperti itu, terdakwa Andriansyah tidak terima.
Lalu pada tanggal 10 Maret 2022 terdakwa yang sudah sakit hati menghampiri korban di ruman kontrakannya.