DESKJABAR - Penyidikan dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus dilakukan.
Tersangka utama sudah didapatkan. Yang bersangkutan adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri yang merupakan dalang pembunuhan.
Kemudian yang terlibat lainnya dalam pembunuhan ini adalah tiga anak buahnya, yakni, Bharaha E, Bripka RR dan KM.
Satu lagi yang ditetapkan tersangka. Ia adalah Putri Chandrawati, istri dari Ferdy Sambo yang turut ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri.
Baca Juga: Kebakaran Gedung DPRD Jawa Barat, Api Berkobar Di Ruang Arsip Lantai 3
Sama halnya dengan ke empat tersangka lainnya, Putri juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dan hidupnya kini dibayangi hukuman mati.
Dalam menetapkan tersangka kepada Putri, polisi tidak gegabah. Polisi telah melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan untuk menetapkan tersangka kepadanya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Andi Rian mengatakan, penetapan Putri sebagai tersangka berdasarkan temuan alat bukti di tempat kejadian perkara.
Menurutnya, ada dua alat bukti yang cukup untuk memutuskan Putri sebagai tersangka. Pertama keterangan saksi dan juga rekaman CCTV.
Baca Juga: Kuasa Hukum Putri C Mengaku Kena Prank, Analisa Anjas Teori Motif Pembunuhan Brigadir J Kian Liar!