Selanjutnya, Beka Ulung berharap dapat menyelesaikan analisis laporan rekomendasi pada Senin 22 Agustus 2022.
Baca Juga: TERKINI, Usai Menolak Permohonan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, LPSK Ancam Bharada E
Rekomendasi tersebut nantinya berisi garis besar temuan penyelidikan Komnas HAM dan menetapkan status kasus Brigadir J sebagai pelanggaran HAM atau tidak.
“Kami sudah minta keterangan semua, kecuali Bu Putri, termasuk juga merekonstruksi peristiwanya, baik dari Magelang sampai ke rumah Saguling untuk PCR terus sampai TKP. Terkait bu PC, khusus bu PC akan di-handle oleh teman-teman Komnas Perempuan dan juga Komisioner Sandra,” ungkap Beka.
Beka menyebutkan, Motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J semua akan terungkap melalui keterangan Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi Terancam Pidana?
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai laporan Istri Ferdy Sambo itu menjadi boomerang.
Selain itu, Ferdy Sambo juga sudah mengakui telah membuat skenario penembakan Brigadir J menjadi pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Abdul Fickar menilai, seperti yang dikutip Pikiran Rakyat, Putri Candrawathi terancam hukuman pidana karena telah memberikan laporan palsu.
Baca Juga: Komnas HAM Tinjau Lokasi Kasus Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terpojok