Apabila terbukti, maka Putri Candrawathi dapat terjerat 2 Pasal yakni 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Lalu Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.
Putri Candrawathi terancam hukuman paling lama 9 bulan penjara.
Itulah sejumlah strategi yang Komnas HAM siapkan untuk memperoleh keterangan dari Putri Candrawathi. Bersama Komnas Perempuan dan Komisioner Sandra, Komnas HAM berharap mampu segera memperoleh informasi terkait motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J.***