Komnas HAM Siapkan Strategi Ini untuk Putri Candrawathi, Misteri Motif Sambo Bunuh Brigadir J bakal TERUNGKAP

- 16 Agustus 2022, 11:18 WIB
Komnas HAM akan siapkan strategi untuk memperoleh keterangan resmi dari Putri Candrawathi Senin 15 Agusrus 2022
Komnas HAM akan siapkan strategi untuk memperoleh keterangan resmi dari Putri Candrawathi Senin 15 Agusrus 2022 /PMJ dan Instagram @divpropampolri

Apabila terbukti, maka Putri Candrawathi dapat terjerat 2 Pasal yakni 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Lalu Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.

Putri Candrawathi terancam hukuman paling lama 9 bulan penjara.

Itulah sejumlah strategi yang Komnas HAM siapkan untuk memperoleh keterangan dari Putri Candrawathi. Bersama Komnas Perempuan dan Komisioner Sandra, Komnas HAM berharap mampu segera memperoleh informasi terkait motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Ririn Fitri Astuti

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah