Pasca Ferdy Sambo Tersangka, Labfor Polri dan Komnas HAM Cek TKP Pembunuhan Cari Bukti Obstruction of Justice

- 14 Agustus 2022, 14:38 WIB
  Untuk menemukan kepastian adanya obstruction of justice, Labfor Mabes Polri mendampingi Komnas HAM akan melakukan pengecekan TKP pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Untuk menemukan kepastian adanya obstruction of justice, Labfor Mabes Polri mendampingi Komnas HAM akan melakukan pengecekan TKP pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan. /

DESKJABAR - Pasca ditetapkannya Irjen Pol. Ferdy Sambo menjadi tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada kasus pembunuhan Brigadir J, petugas terus mengejar kebenaran fakta yang terjadi. Penguakan fakta akan dilakukan sampai ke akar - akarnya.

Sempat ada kekeliruan dan kejanggalan dalam kasus ini seperti sebagaimana laporan di awal.

Kejanggalan tersebut lambat laun terkuak hingga bisa menemukan fakta jika Ferdy Sambo adalah dalang utama dari kasus ini.

Baca Juga: Viral ! Anggota Paspampres Diduga Pukul Sopir Truk di Solo, Gibran Murka Sampai Tarik Masker Hingga Putus

Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, dalam hal ini yang mengarah pada 'obstruction of justice'.

Obstruction of justice adalah upaya penghambatan penegakan hukum atau dengan kata lain adalah suatu tindak pidana yang terdiri dari menghalangi jaksa, penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya.

Dalam beberapa yurisdiksi, ini juga mencakup pelanggaran yang lebih luas dari memutarbalikkan jalannya keadilan.

Baca Juga: Kini Ada Cabor AirBadminton, akan Digelar di World Beach Games Bali 2023, Ini Perbedaannya dengan Badminton

Untuk menemukan kepastian adanya obstruction of justice, Labfor (Laboratorium Forensik) Mabes Polri mendampingi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x