DESKJABAR - Pasca ditetapkannya Irjen Pol. Ferdy Sambo menjadi tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada kasus pembunuhan Brigadir J, petugas terus mengejar kebenaran fakta yang terjadi. Penguakan fakta akan dilakukan sampai ke akar - akarnya.
Sempat ada kekeliruan dan kejanggalan dalam kasus ini seperti sebagaimana laporan di awal.
Kejanggalan tersebut lambat laun terkuak hingga bisa menemukan fakta jika Ferdy Sambo adalah dalang utama dari kasus ini.
Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, dalam hal ini yang mengarah pada 'obstruction of justice'.
Obstruction of justice adalah upaya penghambatan penegakan hukum atau dengan kata lain adalah suatu tindak pidana yang terdiri dari menghalangi jaksa, penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya.
Dalam beberapa yurisdiksi, ini juga mencakup pelanggaran yang lebih luas dari memutarbalikkan jalannya keadilan.
Untuk menemukan kepastian adanya obstruction of justice, Labfor (Laboratorium Forensik) Mabes Polri mendampingi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.