Terbaru Kasus Tewasnya Brigadir J, Polri Hentikan Perkara Pelecehan Seksual dan 1 Perkara Lain, Ini Alasannya

- 13 Agustus 2022, 07:22 WIB
Karena tidak terbukti, Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya menghentikan penyidikan dua laporan terhadap terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Karena tidak terbukti, Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya menghentikan penyidikan dua laporan terhadap terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. /ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam pemeriksaan menyatakan, penembakan Brigadir J karena ada kejadian di Magelang yang melukai harkat martabat keluarganya.

Menurut Andi Djajadi, hal itu merupakan motif tersangka dan penyidik Polri menjawabnya dengan pengungkapan laporan polisi dengan mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hanya skenario Ferdy Sambo

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto seusai memimpin gelar perkara menyatakan, laporan dugaan pelecehan seksual itu terbukti hanya skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Ia menjelaskan bahwa Brigadir J masuk ke dalam rumah dinas di Kompleks Duren Tiga setelah dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Almarhum Brigadir J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," kata Agus Andrianto seperti dilansir Antara, Sabtu 13 Agustus 2022.

Baca Juga: 2 Tips Ikut Gerakan Food Freedom, Temukan Kembali Rasa Kenyang Anda, Tanpa Diet

Soal apakah laporan palsu yang dibuat Putri Candrawathi dapat dipidana atau tidak, Agus Andrianto meminta semua kalangan untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri.

"Kami serahkan kepada Timsus Polri keputusannya seperti apa," ujar Agus Andrianto.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x