- Asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat diduga menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J dan turut membantu.
- Irjen Pol Ferdy Sambo diduga telah menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Menurut Andi Djajadi, adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana tehadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut.
Saat ini penyidik Tim Khusus Polri fokus untuk menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Andi Djajadi menilai, dua laporan model A dan model B tersebut masuk dalam kategori upaya untuk menghalang-halangi penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (obstruction of justice).
"Kami anggap dua laporan polisi itu menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice, upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus Pasal 340 KUHP," tutur Andi Djajadi sebagaimana dikabarkan Antara, Jumat malam.
Tak hanya itu, penyidik yang menangani dua model laporan tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus Bareskrim Polri.
Andi Djajadi menjelaskan bahwa hal itu merupakan konsekuensi tidak terbuktinya laporan dugaan pelecehan dan dugaan percobaan pembunuhan.