Terbaru Kasus Tewasnya Brigadir J, Polri Hentikan Perkara Pelecehan Seksual dan 1 Perkara Lain, Ini Alasannya

- 13 Agustus 2022, 07:22 WIB
Karena tidak terbukti, Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya menghentikan penyidikan dua laporan terhadap terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Karena tidak terbukti, Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya menghentikan penyidikan dua laporan terhadap terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. /ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Sempat naik ke tingkat penyidikan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menghentikan penyidikan dua laporan terhadap terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Perkara yang pertama adalah laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sedangkan perkara yang kedua adalah laporan dugaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Baca Juga: Terkini Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Alasan LPSK Mungkin Batal Lindungi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Djajadi, berdasarkan gelar perkara Jumat sore, 12 Agustus 2022, dua laporan itu tidak ditemukan peristiwa pidana.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua perkara itu kami hentikan penyidikannya," ucap Brigjen Pol Andi Djajadi, Jumat malam.

Sebelumnya, ada dua laporan model A dan model B yang masuk ke polisi.

Dalam laporan model A, Briptu Marten Gabe membuat laporan dugaan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J dan korban Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pengenaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP.

Tempat kejadian perkara dalam percobaan pembunuhan itu dilaporkan terjadi di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x