DESKJABAR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia akan meminta keterangan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022.
Selanjutnya, Komnas HAM akan meminta keterangan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut tidak akan mengubah substansi pemeriksaan kasus, tetapi hanya berbeda teknik investigasinya, yakni diperiksa di Mako Brimob atau di Komnas HAM.
Komnas HAM telah memeriksa 15 telefon seluler dari tim siber Polri. Salah satunya adalah HP milik Ferdy Sambo.
Choirul Anam mengatakan, hasil pemeriksaan digital semakin membuka kasusnya.
"Dengan melihat semua temuan Komnas HAM di siber, kasusnya semakin terang benderang, khususnya pasca peristiwa kematian," ujarnya.
Choirul Anam menjelaskan, Komnas HAM akan melihat apakah terjadi obstruction of justice -tindakan yang bertujuan menghalang-halangi proses hukum penyidikan- atau tidak, dengan melihat semua rekam jejak digital di HP.