Ancaman hukuman pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan peran para tersangka sebagai berikut:
- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E diduga melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
- Bripka Ricky Rizal alias RR diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
- Asisten rumah tangga/sopir Kuat diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
- Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo diduga menyuruh melakukan.
"Kami juga menemukan beberapa kendala dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan.
Kendala tersebut berupa dugaan upaya mengambil dan menghilangkan barang bukti di TKP. Di antaranya, pengambilan rekaman CCTV, dsb.
Sejauh ini, penyidik dari Tim Khusus Bareskrim Polri juga telah memeriksa 47 saksi yang diduga terkait atau mengetahui kejadian meninggalnya Brigadir J.***