DESKJABAR - Setelah perjalanan cukup lama , maka akhirnya pihak kepolisian menetapkan Irjen Sambo sebagai tersangka.
Saat ini dilakukan pendalaman oleh Timsus dan olah TKP.
Ditemukan kejanggalah-kaejanggalan yang menghambat proses penyelidikan, seperti hilangnya cctv, sehingga muncul dugaan bahwa ada yang ditutup-tutupi dan di rekayasa.
Baca Juga: Wisata Pulau Madura Tawarkan Wisata Pantai, Gunung, Air Terjun. Cek Lokasinya Dimana Saja
Peristiwa yang terjadi tanggal 8 Juli 2022 ini sangat menarik perhatian masyarakat, dimana ada nama perwira Polisi terlibat disitu.
Masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini agar keadilan tetap terjaga.
Timsus Ada upaya menghilangkan barang bukti , merekayasa, menghalangi proses penyidikan. ada tindakan-tindakan yang tidak profesional.
Maka untuk menghilangkan hambatan telah di non aktifkan kapolres Jakarta Selatan,Kombes Budihi Herdi Susianto dari jabatannya lalu Karo Paminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan
Langkah ini demi menjaga obyektivitas, transparansi, dan independensi dalam menangani kasus polisi tembak polisi di Rumah Kadiv Propam non aktif, Irjen Ferdy Sambo.
Desakan untuk menonaktifkan dua pejabat Polri ini awalnya disampaikan oleh Kuasa Hukum Brigadir Yosua.