Ditetapkan 4 tersangka yaitu Bharada E, Bripka RR, tersangka KM dan Irjen pol FS
Bharada RE sendiri sudah mengajukan diri sebagai Justice Colaborator, yang adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut.
Di Indonesia aturan terkait Justice Colaborator tertera dalam undang-undang atau Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban.***