Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua, Terancam Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 20:17 WIB
Tersangka yang menyebabkan Brigadir J akhirnya ditetapkan. Irjen Sambo. / Polri.go.id
Tersangka yang menyebabkan Brigadir J akhirnya ditetapkan. Irjen Sambo. / Polri.go.id /

Ditetapkan 4 tersangka yaitu Bharada E, Bripka RR, tersangka KM dan Irjen pol FS

Bharada RE sendiri sudah mengajukan diri sebagai Justice Colaborator, yang adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut.

Di Indonesia aturan terkait Justice Colaborator tertera dalam undang-undang atau Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah