Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua, Terancam Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 20:17 WIB
Tersangka yang menyebabkan Brigadir J akhirnya ditetapkan. Irjen Sambo. / Polri.go.id
Tersangka yang menyebabkan Brigadir J akhirnya ditetapkan. Irjen Sambo. / Polri.go.id /

DESKJABAR - Setelah perjalanan cukup lama , maka akhirnya pihak kepolisian menetapkan Irjen Sambo sebagai tersangka.

Saat ini dilakukan pendalaman oleh Timsus dan olah TKP.

Ditemukan kejanggalah-kaejanggalan yang menghambat proses penyelidikan, seperti hilangnya cctv, sehingga muncul dugaan bahwa ada yang ditutup-tutupi dan di rekayasa.

Baca Juga: Wisata Pulau Madura Tawarkan Wisata Pantai, Gunung, Air Terjun. Cek Lokasinya Dimana Saja

Peristiwa yang terjadi tanggal 8 Juli 2022 ini sangat menarik perhatian masyarakat, dimana ada nama perwira Polisi terlibat disitu.

Masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini agar keadilan tetap terjaga.

Timsus Ada upaya menghilangkan barang bukti , merekayasa, menghalangi proses penyidikan. ada tindakan-tindakan yang tidak profesional.

Maka untuk menghilangkan hambatan telah di non aktifkan kapolres Jakarta Selatan,Kombes Budihi Herdi Susianto dari jabatannya lalu Karo Paminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan

Langkah ini demi menjaga obyektivitas, transparansi, dan independensi dalam menangani kasus polisi tembak polisi di Rumah Kadiv Propam non aktif, Irjen Ferdy Sambo.

Desakan untuk menonaktifkan dua pejabat Polri ini awalnya disampaikan oleh Kuasa Hukum Brigadir Yosua.

Karo Paminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai adalah orang yang melakukan tekanan dan pelarangan ketika mengirimin jenazah, ia juga yang melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir Yosua.

Baca Juga: Resep Simpel Bolu Coklat Kukus Tanpa Telur, Cemilan Sehat Untuk Buah Hati dan Keluarga Tercinta

Sementara itu, keluarga juga meminta Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi ikut dinonaktifkan dari jabatannya karena ia dinilai bekerja tidak sesuai prosedur dalam mengungkap perkara tindak pidana terkait pembunuhan Brigadir Yosua.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua pun mengapresiasi langkah Polri yang telah mengakomodasi permintaan ini.

Langkah pencopotan ini untuk memastikan bahwa Kapolri secara terbuka menyerap aspirasi masyarakat dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Pendalaman lebih telah dilakukan bekerja sama dengan Komnasham, Tim Puslabfor yang menguji alur balistik tembakan.

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) juga dilibatkan dalam pendalaman kasus ini. Mereka menunggu hasil asesment dari saksi Putri Chandrayani yang sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan.

“Dari hasil pemeriksaan Timsus maka didapatkan hasil tembak menembak. Yang terjadi adalah penembakan Brigadir J , yang dilakukan oleh RE atas perintah FS” kata Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Dari pemeriksaan itu juga akhirnya diketahui bahwa irjen Pol. FS melakukan rekayasa supaya terlihat teradi tembak menembak.

Baca Juga: 2 Tempat Wisata Alam di Lumajang dan Kota Batu, Paling Hits, Instagramable, Menikmati Glamping dan Rafting

Ditetapkan 4 tersangka yaitu Bharada E, Bripka RR, tersangka KM dan Irjen pol FS

Bharada RE sendiri sudah mengajukan diri sebagai Justice Colaborator, yang adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut.

Di Indonesia aturan terkait Justice Colaborator tertera dalam undang-undang atau Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x