Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan bahwa Komnas HAM juga telah menerima lima data rekaman recorder (Digital Video Recorder) hasil uji balistik Tim Puslabfor Mabes Polri yang terkait kasus meninggalnya Brigadir J.
Menurut Beka Ulung, Puslabfor Polri juga menyampaikan keterangan terkait uji balistik berupa jumlah peluru yang diperiksa di lab, senjata yang digunakan, dan data lain, yaitu residu dari peluru yang telah ditembakkan.
"Termasuk analisa terkait metalurgi untuk menentukan komposisi logam dari peluru yang digunakan," kata Beka Ulung.
Choirul Anam mengungkapkan bahwa Komnas HAM sudah meminta hasil CCTV tersebut ketika turun melakukan pemeriksaan pertama kali.
Akan tetapi, Puslabfor saat itu masih mencari sekaligus melengkapi hasil uji forensik CCTV tersebut.
"Kalau ada pertanyaan apakah itu rusak, tidak rusak, kenapa rusak, apapun kondisinya, kami dikasih tahu," ucap Choirul Anam.
Seperti diberitakan DeskJabar.com, pada Selasa, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Menurut Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.