Terbaru Kasus Tewasnya Brigadir J, Polri Hentikan Perkara Pelecehan Seksual dan 1 Perkara Lain, Ini Alasannya

- 13 Agustus 2022, 07:22 WIB
Karena tidak terbukti, Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya menghentikan penyidikan dua laporan terhadap terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Karena tidak terbukti, Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya menghentikan penyidikan dua laporan terhadap terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. /ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso/ANTARA FOTO

Pada laporan model B, Putri Candrawathi membuat laporan polisi dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022.

Baca Juga: Info Update Kasus Tewasnya Brigadir J, Terima 5 DVR dari Puslabfor, Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo Hari Ini

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Jakarta Selatan tersebut, pasal yang dipakai adalah Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut Andi Djajadi, laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan seksual itu tidak ada.

"Oleh karena itu dihentikan penyidikannya," ucap Andi Djajadi.

Andi Djajadi menjelaskan bahwa adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J otomatis mengugurkan dua laporan tersebut.

Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri kini fokus menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan empat tersangka, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripda Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat.

Seperti diberitakan, ke empat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

- Bharada E diduga menembak Brigadir J.

- Bripka RR diduga menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J dan diduga turut membantu.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x