Pada laporan model B, Putri Candrawathi membuat laporan polisi dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Jakarta Selatan tersebut, pasal yang dipakai adalah Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut Andi Djajadi, laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan seksual itu tidak ada.
"Oleh karena itu dihentikan penyidikannya," ucap Andi Djajadi.
Andi Djajadi menjelaskan bahwa adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J otomatis mengugurkan dua laporan tersebut.
Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri kini fokus menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan empat tersangka, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripda Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat.
Seperti diberitakan, ke empat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.
- Bharada E diduga menembak Brigadir J.
- Bripka RR diduga menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J dan diduga turut membantu.