Terbaru Kasus Tewasnya Brigadir J, Polri Hentikan Perkara Pelecehan Seksual dan 1 Perkara Lain, Ini Alasannya

- 13 Agustus 2022, 07:22 WIB
Karena tidak terbukti, Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya menghentikan penyidikan dua laporan terhadap terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Karena tidak terbukti, Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya menghentikan penyidikan dua laporan terhadap terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. /ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Sempat naik ke tingkat penyidikan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menghentikan penyidikan dua laporan terhadap terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Perkara yang pertama adalah laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sedangkan perkara yang kedua adalah laporan dugaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Baca Juga: Terkini Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Alasan LPSK Mungkin Batal Lindungi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Djajadi, berdasarkan gelar perkara Jumat sore, 12 Agustus 2022, dua laporan itu tidak ditemukan peristiwa pidana.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua perkara itu kami hentikan penyidikannya," ucap Brigjen Pol Andi Djajadi, Jumat malam.

Sebelumnya, ada dua laporan model A dan model B yang masuk ke polisi.

Dalam laporan model A, Briptu Marten Gabe membuat laporan dugaan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J dan korban Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pengenaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP.

Tempat kejadian perkara dalam percobaan pembunuhan itu dilaporkan terjadi di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Pada laporan model B, Putri Candrawathi membuat laporan polisi dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022.

Baca Juga: Info Update Kasus Tewasnya Brigadir J, Terima 5 DVR dari Puslabfor, Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo Hari Ini

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Jakarta Selatan tersebut, pasal yang dipakai adalah Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut Andi Djajadi, laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan seksual itu tidak ada.

"Oleh karena itu dihentikan penyidikannya," ucap Andi Djajadi.

Andi Djajadi menjelaskan bahwa adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J otomatis mengugurkan dua laporan tersebut.

Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri kini fokus menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan empat tersangka, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripda Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat.

Seperti diberitakan, ke empat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

- Bharada E diduga menembak Brigadir J.

- Bripka RR diduga menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J dan diduga turut membantu.

Baca Juga: Kode Redeem FF 2022 Jelang Agustusan Hari Ini, Pilih M1887 Sterling Conqueror atau Groza Sterling Futurnetic?

- Asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat diduga menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J dan turut membantu.

- Irjen Pol Ferdy Sambo diduga telah menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Menurut Andi Djajadi, adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana tehadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut.

Saat ini penyidik Tim Khusus Polri fokus untuk menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Andi Djajadi menilai, dua laporan model A dan model B tersebut masuk dalam kategori upaya untuk menghalang-halangi penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (obstruction of justice).

"Kami anggap dua laporan polisi itu menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice, upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus Pasal 340 KUHP," tutur Andi Djajadi sebagaimana dikabarkan Antara, Jumat malam.

Tak hanya itu, penyidik yang menangani dua model laporan tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kode Redeem FF 2022 Spesial Spin, Ada Hadiah Groza Sterling Futurnetic atau Emote Bobble Dance Hari Ini

Andi Djajadi menjelaskan bahwa hal itu merupakan konsekuensi tidak terbuktinya laporan dugaan pelecehan dan dugaan percobaan pembunuhan.

Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam pemeriksaan menyatakan, penembakan Brigadir J karena ada kejadian di Magelang yang melukai harkat martabat keluarganya.

Menurut Andi Djajadi, hal itu merupakan motif tersangka dan penyidik Polri menjawabnya dengan pengungkapan laporan polisi dengan mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hanya skenario Ferdy Sambo

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto seusai memimpin gelar perkara menyatakan, laporan dugaan pelecehan seksual itu terbukti hanya skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Ia menjelaskan bahwa Brigadir J masuk ke dalam rumah dinas di Kompleks Duren Tiga setelah dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Almarhum Brigadir J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," kata Agus Andrianto seperti dilansir Antara, Sabtu 13 Agustus 2022.

Baca Juga: 2 Tips Ikut Gerakan Food Freedom, Temukan Kembali Rasa Kenyang Anda, Tanpa Diet

Soal apakah laporan palsu yang dibuat Putri Candrawathi dapat dipidana atau tidak, Agus Andrianto meminta semua kalangan untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri.

"Kami serahkan kepada Timsus Polri keputusannya seperti apa," ujar Agus Andrianto.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x