DESKJABAR - Terungkapnya Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J tidak lepas dari peran Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang diberi mandat untuk memimpin Tim Khusus Polri.
Tim khusus Polri ini sengaja dibentuk untuk mengusut tuntas kejadian yang menewaskan Brigadir J di rumah Dinas Irjen Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Sampai saat ini sudah di tetapkan empat Tersangka yang terlibat dikasus ini, Bharada E, Brigadir RR, Irjen FS dan tersangka KM.
Tim Khusus Kepolisian Indonesia telah menetapkan empat tersangka dan perannya masing-masing dalam kasus tersebut.
Para tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 pasal KUHP.
Andrianto mengungkapkan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E menambak Brigadir J, sementara RR bersama tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
“Irjen Polisi FS menyuruh melakukan dan meskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Inspektur Jendral Ferdi Sambo di komplek Polisi Duren Tiga.” kata Andrianto
Walau tersangka sudah tertangkap, namun hingga kini motif penembakan brigadir J belum terungkap. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai hal itu hanya menjadi konsumsi penyidik dan akan diungkap dalam persidangan.