DESKJABAR - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menonaktifkan Irjen Pol. Ferdi Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Hal tersebut merupakan buntut dari kasus Kematian Brigadir J yang tewas di rumah dinas Kadiv Propam, Jalan Duren Sawit, Jakarta.
Bahkan, kini Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka kepada Irjen Pol. Sambo dengan empat tersangka lainnya, tentang pembunuhan berencana.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menerbitkan surat telegram khusus TR ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Isi surat tersebut antara lain berisi 10 perwira dimutasi termasuk Irjen Pol. Ferdi Sambo dan 5 lainnya dipromosikan.
Surat mutasi tersebut termasuk penggantian untuk jabatan Kadiv Propam yang sebelumnya diisi oleh Irjen Pol. Ferdi Sambo.
Selain, Irjen Sambo ada dua perwira tinggi lainnya yang dimutasi, yakni, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri yang dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.
Kemudian, Brigjen Pol Benny Ali dicopot dari jabatan sebagai Karo Provost Div Propam Polri kemudian dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.