DESKJABAR – Ferdy Sambo atau yang dikenal sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada hari ini, Selasa 9 Agustus 2022.
Listyo menjelaskan, penetapan tersangka Ferdy Sambo ini dilakukan usai pendalaman dan analisis di olah Tempat Kejadian Perkara.
Sebelumnya, telah ada tiga orang yang telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua ini.
Salah satu tersangkanya tersebut adalah Bharada E alias Richard Eliezer.
Diketahui, dugaan awal sebelumnya dalam kasus ini yaitu Bharada E diduga melakukan tembak menembak dengan Brigadir J.
Kemudian, tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan ini yaitu KM dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Diketahui, Brigadir RR merupakan ajudan Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Irjen Ferdi Sambo.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.