Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka di Pembunuhan Brigadir J, Tidak Ada Tembak Menembak, Begini Fakta Sebenarnya

- 9 Agustus 2022, 20:54 WIB
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri. Penetapan tersangka Ferdy Sambo ini dalam kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Kapolri. Penetapan tersangka Ferdy Sambo ini dalam kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara /

Kemudian, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Gempa Besar Terjadi Dirasakan di Sumbawa, Lombok, Sorong, BMKG Sebut Gempa Dua Kali Terbesar 5,9 Magnitudo

Tidak Ada Kejadian Tembak Menembak

Seiring dengan penetapan tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Listyo juga mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Listyo menjelaskan bahwa Ferdy Sambo diduga menyuruh anak buahnya untuk menembak Brigadir J.

Listyo juga menyebutkan, saudara RE (Bharada E) menembak Brigadir J atas suruhan dari FS (Ferdy Sambo).

Maka, dugaan kejadian tembak menembak sebenarnya tidak ada pada faktanya.

Namun, Ferdy Sambo sengaja menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding rumah. Sehingga, itu seolah-olah dianggap seperti kejadian tembak menembak.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bharada E Boerhanuddin juga menyatakan tidak adanya kejadian tembak menembak dalam kasus ini.

Menurut Boerhanuddin, tembakan melesat lebih dulu dari Brigadir J ke Brigadir E. Tepatnya, itu terjadi saat ketahuan melakukan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo yang berinisial PC.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah