Kemudian, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tidak Ada Kejadian Tembak Menembak
Seiring dengan penetapan tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Listyo juga mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Listyo menjelaskan bahwa Ferdy Sambo diduga menyuruh anak buahnya untuk menembak Brigadir J.
Listyo juga menyebutkan, saudara RE (Bharada E) menembak Brigadir J atas suruhan dari FS (Ferdy Sambo).
Maka, dugaan kejadian tembak menembak sebenarnya tidak ada pada faktanya.
Namun, Ferdy Sambo sengaja menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding rumah. Sehingga, itu seolah-olah dianggap seperti kejadian tembak menembak.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bharada E Boerhanuddin juga menyatakan tidak adanya kejadian tembak menembak dalam kasus ini.
Menurut Boerhanuddin, tembakan melesat lebih dulu dari Brigadir J ke Brigadir E. Tepatnya, itu terjadi saat ketahuan melakukan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo yang berinisial PC.