DESKJABAR – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan turun tangan dalam kasus kematian Brigadir J dengan salah satu tersangka yang ditetapkan yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Pihak Kompolnas pun menegaskan akan melakukan penegakkan sanksi etik terhadap sejumlah oknum kepolisian dalam kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat kepolisian yang tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J, akan mendapat hukuman sesuai dengan Kode Etik Profesi Kepolisian.
Langkah ini dilakukan Kompolnas sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus kematian Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim ketika menjelaskan komitmen mereka dalam kasus yang melibatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo tersebut.
“Kami akan pastikan apa yang telah menjadi arahan Presiden untuk tuntas dan tidak ada yang ditutup-tutupi terlaksana dalam penegakkan Kode Etik Profesi Kepolisian,” ujar Yusuf.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan bahwa pihaknya memantau langsung kasus kematian Brigadir J ini sesuai dengan Pasal 9 huruf f Perpres 17/2011 tentang Kompolnas.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa, Kompolnas dapat mengikuti Gelar Perkara, Sidang Disiplin dan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).