Jika memang untuk menghalangi penyidikan, maka hal itu menjadi tindak pidana tersendiri bagi Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Poengky juga menyampaikan dukungan mereka atas ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkapkan kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: 7 Alasan atau Penyebab Kucing Pergi dari Rumah, Kamu Harus Tahu
Ia menegaskan, siapapun oknum polisi yang menghalangi penyidikan kasus ini, sudah dimutasi dan diperiksa kode etik.
Jika memang ada tindak pidana dalam perbuatannya tersebut, lanjut Poengky, maka akan diproses secara pidana.
“Kasus ini menjadi perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo dan publik,” kata Poengky lagi.
Irjen Pol. Ferdy Sambo sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditempatkan di ruang isolasi khusus di Mako Brimob.
Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan Bharada RE juga sudah berstatus tersangka karena dugaan keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J.***