Turun Tangan Kasus Ferdy Sambo, Kompolnas Pastikan Kematian Brigadir J Ditangani Secara Transparan

- 11 Agustus 2022, 09:19 WIB
Dalam kasus Ferdy Sambo, Kompolnas turun tangan dan pastikan penanganan kasus kematian Brigadir J dilakukan secara transparan.
Dalam kasus Ferdy Sambo, Kompolnas turun tangan dan pastikan penanganan kasus kematian Brigadir J dilakukan secara transparan. /instagram @divpropampolri/

DESKJABAR – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan turun tangan dalam kasus kematian Brigadir J dengan salah satu tersangka yang ditetapkan yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Pihak Kompolnas pun menegaskan akan melakukan penegakkan sanksi etik terhadap sejumlah oknum kepolisian dalam kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat kepolisian yang tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J, akan mendapat hukuman sesuai dengan Kode Etik Profesi Kepolisian.

Langkah ini dilakukan Kompolnas sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus kematian Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim ketika menjelaskan komitmen mereka dalam kasus yang melibatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: FANTASTIS! 4 Tempat Wisata Bandung Kece Berikut Gratis Lho, Instagenic, Nomor 3 Dusun Bambu Sangat Hits

“Kami akan pastikan apa yang telah menjadi arahan Presiden untuk tuntas dan tidak ada yang ditutup-tutupi terlaksana dalam penegakkan Kode Etik Profesi Kepolisian,” ujar Yusuf.

Lebih lanjut Yusuf mengatakan bahwa pihaknya memantau langsung kasus kematian Brigadir J ini sesuai dengan Pasal 9 huruf f Perpres 17/2011 tentang Kompolnas.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa, Kompolnas dapat mengikuti Gelar Perkara, Sidang Disiplin dan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Guna merespon adanya pendapat agar penanganan kode etik saat ini melibatkan pihak independen atau eksternal Polri, peraturan perundang-undangan telah mengatur Kompolnas sebagai pihak eksternal Polri dapat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian,” kata Yusuf lagi.

Dengan adanya kekuatan hukum tersebut, Yusuf memastikan keterlibatan mereka dalam Tim Khusus yang dibentuk Kapolri.

Timsus sendiri selama ini selalu memberikan kemudahan bagi mereka untuk terlibat langsung dalam penegakkan kode etik profesi terkait kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

“Kami akan terus memonitor dan memberi masukan proses penegakkan hukum kode etik secara profesional, akuntabel dan transpara. Kompolnas tegak lurus dalam menjalankan arahan Presiden,” kata Yusuf menegaskan.

Baca Juga: PERCAKAPAN Singkat Penggemar Berat Oasis di Bali dengan Liam Gallagher, Netizen Usul Ini ke Sandiaga Uno

CCTV

Mereka juga menyoroti mengenai pengambilan rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian Brigadir J yang memiliki nama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Juru Bicara Kompolnas Poengky Indiarti mempertanyakan mengapa Ferdy Sambo mengambil CCTV tersebut.

Apakah untuk memperlancar proses penyidikan atau sebaliknya, menghambat dan menyembunyikan fakta yang terjadi saat kejadian.

“Dugaan mengambil CCTV itu harus diperiksa, tujuannya untuk apa? Apakah untuk memperlancar penyidikan atau untuk menghalang-halangi penyidikan,” ujar Poengky.

Jika memang untuk menghalangi penyidikan, maka hal itu menjadi tindak pidana tersendiri bagi Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Poengky juga menyampaikan dukungan mereka atas ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkapkan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: 7 Alasan atau Penyebab Kucing Pergi dari Rumah, Kamu Harus Tahu

Ia menegaskan, siapapun oknum polisi yang menghalangi penyidikan kasus ini, sudah dimutasi dan diperiksa kode etik.

Jika memang ada tindak pidana dalam perbuatannya tersebut, lanjut Poengky, maka akan diproses secara pidana.

“Kasus ini menjadi perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo dan publik,” kata Poengky lagi.

Irjen Pol. Ferdy Sambo sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditempatkan di ruang isolasi khusus di Mako Brimob.

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan Bharada RE juga sudah berstatus tersangka karena dugaan keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: kompolnas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x