“Guna merespon adanya pendapat agar penanganan kode etik saat ini melibatkan pihak independen atau eksternal Polri, peraturan perundang-undangan telah mengatur Kompolnas sebagai pihak eksternal Polri dapat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian,” kata Yusuf lagi.
Dengan adanya kekuatan hukum tersebut, Yusuf memastikan keterlibatan mereka dalam Tim Khusus yang dibentuk Kapolri.
Timsus sendiri selama ini selalu memberikan kemudahan bagi mereka untuk terlibat langsung dalam penegakkan kode etik profesi terkait kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
“Kami akan terus memonitor dan memberi masukan proses penegakkan hukum kode etik secara profesional, akuntabel dan transpara. Kompolnas tegak lurus dalam menjalankan arahan Presiden,” kata Yusuf menegaskan.
CCTV
Mereka juga menyoroti mengenai pengambilan rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian Brigadir J yang memiliki nama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Juru Bicara Kompolnas Poengky Indiarti mempertanyakan mengapa Ferdy Sambo mengambil CCTV tersebut.
Apakah untuk memperlancar proses penyidikan atau sebaliknya, menghambat dan menyembunyikan fakta yang terjadi saat kejadian.
“Dugaan mengambil CCTV itu harus diperiksa, tujuannya untuk apa? Apakah untuk memperlancar penyidikan atau untuk menghalang-halangi penyidikan,” ujar Poengky.