Dalam pemeriksaan ini, tidak ada pejabat khusus yang ikut dilibatkan, hanya Timsus Polri saja.
Dari keterangan Dedi, pemeriksaan Timsus kepada Irjen Ferdy Sambo hari ini dilakukan mulai dari pukul 10.00 WIB.
Lebih rinci, Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menuturkan bahwa Timsus Polri juga melakukan pemeriksaan kedua terhadap Kuat Maruf atau KM, yaitu tersangka lainnya di Gedung Bareskrim Polri.
Lalu Dedi juga menjelaskan, bahwa bersamaan dengan pemeriksaan hari ini, pihak Irsus (Inspektorat Khusus) Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seoranh penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya.
"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB di Mabes Polri," jelas Dedi.
Sementara itu, dari kasus penembakan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yang jadi tersangka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).
Baca Juga: Inilah 4 Wisata Air Terjun Murah Meriah Tapi Puas di Banyuwangi
Keempat orang tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta terancam hukuman mati, lalu maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.***