Yang menjadi pertanyaannya, ada dua laporan dalam kasus ini.
Pertama, laporan istri Kadiv Propam, Irjen Pol. Ferdi Sambo, yakni tentang pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J dan percobaan pembunuhan karena sebelumnya sempat menodongkan senjata api.
Kedua, laporan Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, tentang pembunuhan berencana.
Lalu, kiranya laporan mana yang akan menjadi perhatian dan konsentrasi polisi?
Baru baru ini pra-rekonstruksi insiden pembunuhan Brigadir J, versi laporan istri Kadiv Propam sedang ditenggarai.
Dan kini tinggal menunggu rekonstruksi yang sebenarnya yang direncanakan pada Rabu, 27 Juli 2022.
Lalu bagaimana dengan laporan tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J? Apakah ditanggapi dan akan digelar pra-rekonstruksi dan rekonstruksi pula berdasarkan laporan dan data kongkrit yang dimiliki Kuasa Hukum keluarga Brigadir J?. ***