Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Rekaman CCTV Magelang-Jakarta Jadi Alat Bukti, Ini Respon Polisi

- 20 Juli 2022, 16:33 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada Wartawan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada Wartawan / Instagram/@divisihumaspolri/

“Penyidikan ini istilahnya akan terus dilakukan dan terus akan berkelanjutan dengan kesaksian-kesaksian kemudian dengan kita mengundang para ahli agar proses pembuktian secara ilmiah akan disampaikan oleh penyidik,” katanya.

Penyidik akan menyampaikan hasil proses pemeriksaan sejumlah saksi dan proses pembuktian secara ilmiah oleh para ahli.

Selanjutnya Dedi juga menegaskan, tidak semua proses penyidikan bisa disampaikan ke publik, kendati demikian Kadiv Humas Polri memastikan akan mengungkap kasus ini secara transparan.

Baca Juga: Didesak Terus Pengacara, KPK Siap Hadirkan Ade Yasin ke Bandung Pekan Depan

“Seluruh alat bukti nanti akan dihadirkan oleh penyidik, kemudian akan diuji dalam proses persidangan. Sehingga proses persidangan itu betul-betul apa yang diajukan oleh penyidik, penuntut, betul-betul secara transparan dan memenuhi rasa keadilan,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pihak kepolisian akan memberikan kebebasan kepada Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J apabila ingin menentukan sendiri dokter ahli forensic untuk melaksanakan otopsi ulang terhadap jenazah korban.

“Boleh, boleh karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensic itu kan sudah memiliki,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah