Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Rekaman CCTV Magelang-Jakarta Jadi Alat Bukti, Ini Respon Polisi

- 20 Juli 2022, 16:33 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada Wartawan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada Wartawan / Instagram/@divisihumaspolri/

DESKJABAR – Tim kuasa hukum Keluarga Brigadir J mengajukan permintaan rekaman CCTV perjalanan Magelang-Jakarta dijadikan alat bukti, untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir J.

Rekaman CCTV perjalanan Magelang-Jakarta diajukan Tim Kuasa Hukuk Keluarga Brigadir J, agar dijadikan alat bukti oleh pihak kepolisian, untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir J.

Menanggapi permintaan Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, pihak kepolisian dalam hal ini Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan soal penyitaan menjadi pertimbangan penyidik. Penyitaan dilakukan untuk pengungkapan satu kasus.

Baca Juga: Penyakit Asam Lambung Hilang dengan 3 Tanaman INI, Cara Ampuh dr Zaidul Akbar

“Itu pertimbangan teknis para penyidik. Tentunya penyidik akan melakukan asesmen, oh ini bisa dijadikan alat bukti, barang bukti pasti akan diambil oleh penyidik. Agar peristiwa ini betul-betul terang benderang,” terang Dedi kepada Wartawan Rabu, 20 Juli 2022 di Jakarta.

Dengan berbagai pertimbangan, Penyidik akan melakukan asesmen dan menentukan mana yang bisa dijadikan alat bukti, dan barang bukti untuk mengungkap kasus ini.

Masih menurut Dedi melanjutkan keterangannya, untuk penyidikan kasus kematian Brigadir J saat ini polisi masih meminta keterangan sejumlah saksi. selain itu penyidik juga akan menghadirkan sejumlah ahli.

Penyidik masih meminta keterangan sejumlah saksi dan menghadirkan sejumlah ahli, dalam mengungkap kematian Brigadir J.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Bandung Ramah Anak Kekinian, Hits, Instagramable Bikin Gemes Seperti Negeri Dongeng

“Penyidikan ini istilahnya akan terus dilakukan dan terus akan berkelanjutan dengan kesaksian-kesaksian kemudian dengan kita mengundang para ahli agar proses pembuktian secara ilmiah akan disampaikan oleh penyidik,” katanya.

Penyidik akan menyampaikan hasil proses pemeriksaan sejumlah saksi dan proses pembuktian secara ilmiah oleh para ahli.

Selanjutnya Dedi juga menegaskan, tidak semua proses penyidikan bisa disampaikan ke publik, kendati demikian Kadiv Humas Polri memastikan akan mengungkap kasus ini secara transparan.

Baca Juga: Didesak Terus Pengacara, KPK Siap Hadirkan Ade Yasin ke Bandung Pekan Depan

“Seluruh alat bukti nanti akan dihadirkan oleh penyidik, kemudian akan diuji dalam proses persidangan. Sehingga proses persidangan itu betul-betul apa yang diajukan oleh penyidik, penuntut, betul-betul secara transparan dan memenuhi rasa keadilan,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pihak kepolisian akan memberikan kebebasan kepada Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J apabila ingin menentukan sendiri dokter ahli forensic untuk melaksanakan otopsi ulang terhadap jenazah korban.

“Boleh, boleh karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensic itu kan sudah memiliki,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.***

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah