GAJI KE-13 CAIR, Tapi Maaf Dua Kategori PNS, Polri dan TNI Ini Tidak Akan Menerima: KATEGORI APA?

- 31 Mei 2022, 06:26 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiuanan. Namun ternyata ada du golongan ASN/PNS yang tidak akan menerima gaji ke-13. Golongan apa saja?
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiuanan. Namun ternyata ada du golongan ASN/PNS yang tidak akan menerima gaji ke-13. Golongan apa saja? /Antara

Baca Juga: Jadwal Timnas FIFA MATCHDAY INDONESIA vs BANGLADESH, Live Indosiar Rabu 1 Juni 2022 Pukul 20.00 WIB

Nominal Besaran Gaji Ke-13

Berikut merupakan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 ASN/PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :

1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:

- Masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:

- Masa kerja 10 tahun: Rp3.842.000

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemenkeu.go.id Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah