Mau Bikin Jual Beli Tanah, atau Berangkat Haji dan Umrah? Aktifkan Dulu BPJS Kesehatan!

- 20 Februari 2022, 20:52 WIB
BPJS Kesehatan menjadi syarat pengurusan jual beli tanah, juga syarat berhaji.
BPJS Kesehatan menjadi syarat pengurusan jual beli tanah, juga syarat berhaji. /instagram @bpjskesehatan_ri/

Baca Juga: KARENA JIN, Warga di Kaki Gunung Ciremai Kaya Raya: Mobil Mahal, Rumah Mewah Bergaya Eropa

DPR minta cabut

Dikutip DeskJabar.com dari Antaranews.com, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.

"Jika di dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan," kata Luqman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 20 Februari 2022.

Ia menilai terbitnya aturan tersebut terkesan ada pemaksaan terhadap hak rakyat.

"Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara," katanya.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x